“Umroh (yang pertama) kepada umroh yang berikutnya sebagai kaffarat (penghapus) bagi (dosa) yang dilakukan di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya, melainkan surga”.
ILMU TENTANG HAJI & UMROH
Ibadah haji dan umroh pada hakikatnya adalah badaniyah, yakni ibadah yang menekankan pada rgerakan badan. Sejak dari ihram, thawaf, sai, wukuf, mabit, melempar jumroh, tahalul dan ziarah.
Haji dan umroh wajib dilakukan seumur sekali.
Syarat wajib haji dan umroh :
1. Islam
2. Berakal
3. Baliqh
4. Merdeka
5. Mampu, maksudnya ada bekal dan biaya perjalanan.
Haji dan umroh tidak sah apabila dilakukan oleh orang kafir atau gila, dan sah apabila dilakukan oleh anak kecil dan budak sahaya, akan tetapi dalam kewajiban haji, wajibnya amsih belum terlaksana.
Dengan orang fakir, jika ia berhutang untuk melaksanakan untuk melaksanakan ibadah haji maka hainya tetap sah.
Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji untuk orang lain sementara ia sendiri belum pernah melaksanakan haji, maka haji yang ia lakukan terhitung sebagai ibadah untuk dirinya sendiri.
Larangan- Larangan berihram :
1. Mencukur rambut
2. Memotong kuku
3. Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, kecuali jika ia tidak mendapatkan kain sarung maka boleh memakai celana, atau ia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai khauf (sepatu yang menutupi mata kaki) kemudian memotongnya sehingga berada di bawah mata kaki dan tidak perlu membayar fidyah (denda)
4. Bercumbu dengan syahwat kendatipun tidak sampai melakukan hubungan intim, dendanya adalah menyembelih seekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
5. Berhubungan intim, apabila dilakukan sebelum tahalul pertama maka hajinya batal, dan ia berkewajiban menyempurnakan dan menqadhanya pada tahun berikutnya, juga menyembelih seekor unta dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin yang ada di Kota Mekkah, sedangkan jika ia melakukannya setelah tahalul pertama, maka hajinya tetap sah, tetapi ia berkewajiban menyembelih seekor unta. Jika melakukan hubungan badan dalam pelaksanaan ibadah umroh, maka umrohnya batal dan ia berkewajiban menyembelih seekor kambung serta menqadhanya. Haji danumroh tidak batal selain denganberhubungan intim. Dalam larangan-arangan ini wanita seprti pria, kecuali wanita boleh memakai pakaian yang berjahit, dan tidak memakai cadar dan kaos tangan
“Orang yang berjihad, berhaji dan umroh adalah tamu Allah dan doa mereka terkabulkan dan permohonan mereka terpenuhi (HR. Ibnu Majah)”
Penulis : Novy E.R.
#DariBerbagaiSumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar